A.
Latar Belakang
Dewasa
ini treen pembahasan kesetaraan gender sedang hangat dibicarakan baik di dunia
maya ataupun dunia nyata terlebih kita hidup di era teknologi. Banyak jurnal
dan makalah Mahasiswa perguruan tinggi yang ikut mengkaji tentang kesetaraan
gender. Buku buku banyak membahas tentang topik ini, mulai dari buku saku
sampai buku yang cukup tebal. Jika kita melihat dan mengkaji dengan benar Al-Quran
maka akan kita temukan jawaban yang gamblang dan rasional karena al-Quran
adalah kitab yang sempurna yang tidak ada keraguan di dalamnya, Allah Ta'ala berfirman
:
ذَلِكَ
الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Artinya :
"Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertakwa." ( QS. Al-Baqoroh : 2).
Juga firman Allah
Ta'ala :
الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا قَيِّمًا
Artinya : " segala puji bagi
Allah yang telah menurunkan kitab ( Al-Qur'an ) kepada hambaNya dan dia tidak
menjadikannya bengkok…sebagai bimbingan yang lurus." ( QS. Al-Kahfi : 2 ).
Dan juga firman Allah Ta'ala :
الم
تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ هُدًى
وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ
Artinya : " Alif Lam Mim.
Inilah ayat-ayat Al-Qur'an yang mengandung hikmah. Sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang
yang berbuat kebaikan."(QS. Luqman : 1-3)
Pada
umumnya istilah kesetaraan gender membicarakan bagaimana kedudukan Laki Laki
dan Wanita dalam sosial, Politik, peran, hak, status, fungsi, tanggung jawab
dan prilaku[1].
Sebagian orang menilai bahwa kedudukan Wanita dan laki laki adalah sama,
sehingga sebagian dari mereka menyalahkan fatwa/pendapat para ulama karena dia
adalah laki lakai. Kasus yang nampak sering kita dengar adalah contoh : seorang laki laki harus bekerja
mencari hafkah untuk kleuarganya, maka sebagian dari manusia beranggapan yang
sama yaitu perempuan juga harus keluar untuk bekerja. Dalam kasus kasus semisal
ini, mereka selalu meneriakkan konsep kesetraraaan gender.
Pertanyaan
besar bagi kita semua, khususnya kaum muslimin, apa benar konsep kesetaraan
gender itu harus seper itu ?
Insyaallah, Pada tulisan singkat ini kami mencoba mengkaji tentang kesetaraan gander dalam
Al-Qur'an, agar pemahaman kita semua tentang konsep kesetaraan gander adalah
sesui dengan tuntunan ilahi.
B. Ayat ayat Kesetaraan Gender
1.
Pemuliaan
dari Allah seluruh manusia, baik Laki Laki maupun Perempuan.
Jika kita memperhatikan
QS Al-isra ayat 70 ini secara tekstual memberikan kejelasana akan setaranya
kedudukan manusia, baik yang laki laki ataupun perempuan, karena Allah
menggunakan kalimat bani adam yang artinya adalah anak keturunan Adam.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ
مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Artinya : "Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan
anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan."(Al-Isra' : 70)
Para
ulama dengan keilmuannya telah menafsirkan Ayat diatas, di antaranya :
Imam
Al-Qurtubi Rahimahullah : Kelebihan yang dimiliki oleh manusia yang tidak
dimiliki oleh makhluk lainnya adalah Allah memberikan Akal yang digunakan untuk
berfikir. Dengan akal manusia mengenal Tuhannya, memahami KalamNya, membenarkan
RasulNya, karena keduanya adalah pedoman hidup manusia agar tidak semena mena
dalam menjalani hidup.[1]
Lihatlah
bagaimana imam Al-Qurtubi menggunakan kalimat "manusia" tanpa
pembedaan laki laki dengan perempuan.
Imam
Ibnu Katsir Rahimahullah : Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah memuliakan anak
Adam dengan kemuliaan yang tidak diberikan kepada mahluk lainnya, sebagaimana
firman Allah dalam surat At-tin (dan sungguh kami telah menciptakan manusia
dengan sebaik baik bentuk) yaitu manusia berjalan dengan kedua kakinya, makan
dengan kedua tangannya, dan Allah telah memberikan penglihatan, pendengaran,
dan pikiran. Dengan itu semua manusia membedakan yang baik dan benar dlam
urusan dunia dan agamanya.[2]
Imam
ibnu katsir juga menggunakan lafadz yang sama yaitu anak adam yang artinya anak
cucu adam tanpa membedakan laki laki dengan perempuan.
Syaikh
Muhammad Ali As-Shobuni : Allah telah memulikan anak keturunan adam dengan
memberikan mereka kelebihan dengan akal, ilmu, lisan, dan keahlian
memanfaatkan segala hal yang ada di muka bumi ini.[3]
Tafsiran
para ulama di atas memberikan kita pemahaman bahwa Allah Ta'ala memulikan
manusia di atas makhluk yang lainnya tanpa pembedaan antara laki laki dan
perempuan.
2.
Makhluq
ciptaan Allah Ta'ala
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.(QS. Al-Hujuroot : 13)
Quroisy Syihab : Penggalan pertama ayat ini, “...sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan...” adalah
pengantar untuk menegaskan bahwa semua manusia derajat kemanusiaannya sama di
sisi Allah, tidak ada perbedaan antara satu suku dan yang lain. Tidak ada juga
perbedaan pada nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan karena semua
diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pengantar tersebut
mengantar pada kesimpulan yang disebut oleh penggalan terakhir ayat ini yakni
“Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah yang paling
bertakwa”. Karena itu, berusahalah untuk
meningkatkan ketakwaan agar menjadi termulia di sisi Allah. Ayat ini menegaskan
kesatuan asal usul manusia dengan menunjukkan kesamaan derajat kemanusiaan
manusia. Tidak wajar seseorang berbangga dan merasa diri lebih tinggi daripada
yang lain, bukan saja antara satu bangsa, suku, atau warna kulit dan selainnya,
tetapi antara jenis kelamin mereka.[4]
Al-Maturidi : kami telah menciptakan selurh
manusia dari jenis yang satu, yaitu Adam dan Hawa, oleh karena itu jadilah
seluruh manusia itu bersaudara, maka tidak ada yang lebih utama kecuali dengan
ketakwaan.[5]
3.
Mendapatkan
balasan dari apa yang mereka (laki laki perempuan) perbuat.
مَنْ
عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ
فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ.
Artinya : Barang
siapa mengerajakan perbuatan jahat, maka dia akan dibalas sebanding dengan
kejahatan itu. Dan barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun
perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga,
mereka diberi rezeki di dalamnya tidak terhingga. (QS. Ghofir : 40)
Penjelasan para
ulama
Imam
Muhammad bin jarir At-Thobari Rahimahullah : Barangsiapa yang bermaksiat kepada
Allah di kehidupan dunia maka Allah akan membalas perbuatannya itu, dengan
hukuman dan barangsiapa yang beramal sholeh dengan mengerjakan perintah dan
menjauhi larang Allah, baik laki laki ataupun perempuan, maka mereka akan
mendapatkan balasan berupa surganya Allah.[6]
Syaikh
Jabir bin Musa Al-jazairi : siapa yang mengerjakan amal kebaikan yang telah
Allah Syariatkan dan dia beriman kepada Allah dan membenarkan janji dan
anacaman Allah baik kaum laki laki maupun kaum perempuan, mereka pasti akan
masuk keadalam Surga dan di dalamnya akan mendapatkan rizki yang tak terbatas.[7]
مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ
حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا
يَعْمَلُونَ
Artinya : " “Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl : 97)
Ayat di atas adalah umum ditunjukkan
kepada laki laki wanita yang beriman, yang kemudia di beramal sholeh, maka
allah Ta'ala akan memberikan dia kehidupan yang baik.[8]
وَمَنْ
يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
Artinya : "Barangsiapa yang
mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.(QS. An-Nisa : 124)
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya : "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar."(QS. Al-Ahzab : 35)
Asbabun nuzul ayat di atas menarik untuk dikaji, imam ahmad, imam an-nasa'I
dan lainnya meriwayatkan : suatu hari Ummu Salamah pernah mengadu keapda Rasulullah
Sallahu'alahiwasallam : ummu salamah mengatakan, yang perempuan kok jarang
disebut dalam Al-Qur'an, kok laki laki saja, maka turunlah ayat di atas. Juga
riwayat yang lain dari imam at-tirmidzi dan lainnya datang seorang shohabiyah
kepada Rasulullah Sallahu'alahiwasallam dia mengadu, yang disebut di Al-Qur'an
adalah mu'min laki laki, mu'min perempuan tidak disebut, maka turunlah ayat di
atas.[9]
لِيُدْخِلَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ
اللَّهِ فَوْزًا عَظِيمًا . وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ
وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ
عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ
وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا .
Artinya : " supaya Dia memasukkan orang-orang mukmin
laki-laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya dan supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka.
Dan yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allah. Dan supaya
Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang
musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah.
Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Allah memurkai
dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahannam. Dan (neraka
Jahannam) itulah sejahat-jahat tempat kembali.(Al-Fath : 5-6)
Sikap ulama tafsir dalam kitab kitab mereka, tidak ada
satupun yang membedakan penafsiran tentang ganjaran surga yang akan diperoleh, baik
orang beriman baik laki laki ataupun wanita.[10]
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لا أُضِيعُ عَمَلَ
عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ
هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا
وَقُتِلُوا لأكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلأدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ
حُسْنُ الثَّوَابِ
Artinya : "Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang
yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada
jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah
pada sisi-Nya pahala yang baik."(QS.
Al-Imron : 195)
Allah
Ta'ala tidak akan menyia nyiakan amalan hambanya, baik laki laki ataupun
perempuan, amalan mereka bertingkat tingkat.[11]
Para
ulama yang lainnya juga menafsirkan yang sama, ini artinya sudah menjadi
kesepakatan bahwa antara laki laki dan perempuan tidak ada perbedaan dalam hal
mendapatkan ganjaran dari Allah Ta'ala.
4.
Mengikuti
perintah
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ.
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا.
Artinya
: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat".
Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. (An-Nur 30-31)
Imam
ibnu Katsir menjelaskan : Ini adalah perintah Allah kepada hamba hambanya yang
beriman agar mereka menahan pandangan dari perkara-perkara yang haram dilihat.
Janganlah melihat kecuali kepada hal hal yang dibolehkan untuk dilihat.[12]
Kedua ayat di atas
adalah larangan dari Allah untuk laki laki dan perempuan.
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya : "dan tidak pantas
bagi laki laki beriman dan perempuan beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya sudah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan
yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang
nyata. (QS. Al-Ahzab : 36)
5.
Mendapatkan
harta warisan
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ
نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : "
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS.An-Nisa : 12)
6.
Ketetapan
hukum
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya
: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah)
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. (QS.An-Nur : 2)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ . فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ
يَتُوبُ عَلَيْهِ . إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya
: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa
bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan
memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah :38-39)
7.
Perintah
beribadah kepada Allah Ta'ala
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya : "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS.Ad-Zariyat : 56)
8.
Berbisnis
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah mengatakan: “Islam
tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala
mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firmanNya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ
وَالْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah
(wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin
akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan
bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk
berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman
(yang artinya):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian
dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas
dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29).
Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita. Akan
tetapi, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah
dan kemungkaran.
Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur)
dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya
dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i,
tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah. Karena itu, jual beli antara
mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan
mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus
untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus
untuk pria.
Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria,
sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti
ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di
dalamnya.Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan
kehormatan, baik untuk wanita maupun pria.
Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama
dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada
pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan
bagi kaum wanita. Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja
dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang
lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya. Kecuali dalam keadaan darurat,
jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria
boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya,
begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber
fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah.
Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat).[13]
demikian tulisan singkat tentang kesetaraan gender dalam Al-Qur'an.
semoga bermanfaat.
[6] Muhammad bin Jarir At-Thobari, Jami'ul bayan fi tafsirul quran,
Juz 21 (tanpa tempat penerbit, muassasah arrisalah, 2000), 390.
[7] Jabir bin Musa Al-Jazari, tafsir Al-Muyassar, Juz 4
(madinah, maktabah ulum wal hikam, 2003), 535.
[9] Abu at-Thoyyib muhammad shodiq khan, fathul bayan fi maqosidil
qur'an juz 11 (beirut, maktabah isriyyah 1992), 91.
[11] Muhammad bin Jarir At-Thobari, Jami'ul bayan fi tafsirul quran,
Juz 7 (tanpa tempat penerbit, muassasah arrisalah, 2000), 486.
[13]Abdul Aziz bin
Abdullah bin
Baz, Majmu' Fatawa Bin Baz, Juz 28 (Riyad, Darr Qosim 2008), 103-109
0 Komentar